Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
DARA – Menteri PPPA mendukung upaya pembentukan Satuan Tugas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata Menteri PPPA, dalam keterangan pers Selasa (11/01/2022).
Diharapkan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri Bintang, seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Rabu (12/1/2022).
Menteri PPPA menegaskan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, tiap keluarga dan setiap individu. Menteri meminta semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Seiring dengan pencegahan, Menteri menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA.
Editor: denkur