Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera berkoordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tekait langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
DARA – “Kami KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga Kementerian/Lembaga, serta institusi penegak hukum,” ujar Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Menteri Bintang menjelaskan, KemenPPPA bersama Kementerian Penerima Surat Presiden lainnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.
“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” ujar Menteri Bintang, seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, Menteri Bintang mengungkapkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh KemenPPPA merupakan salah satu pelaksanaan Arahan Presiden RI Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Di mana salah satu bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual,” imbuh Menteri Bintang.
Oleh karena itu, Menteri Bintang menegaskan, hingga saat ini KemenPPPA telah mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPR hingga institusi penegak hukum untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.
“Tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” ujar Menteri Bintang.
Editor: denkur