Berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan memperhatikan hasil evaluasi serta berdasarkan pertimbangan dan masukan dari semua pihak, maka Pemerintah Kabupaten Subang memutuskan menghentikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) parsial dan memberlakukan PSBB proporsional hingga tanggal 12 Juni 2020.
DARA | SUBANG – PSBB Proporsional ini dalam pelaksanaanya difokuskan pada lingkungan RW yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19 di tujuh desa yang tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Bupati Subang H Ruhimat, dikonfirmasi awak media saat usai melakukan vidio telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pendopo Pemkab Subang, Jumat (29/05/2020).
“Kita akan segera rapatkan terkait pelaksanaan teknis PSBB proporsional di tingkat desa tersebut dengan camat dan kepala desa,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, juga akan segera menyiapkan langkah-langkah menuju penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), dimana dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara perlahan.
“Nantinya semua aktivitas kebiasaan masyarakat dapat dilaksanakan akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” katanya.
H Rohimat, juga berharap dalam pelaksanaan PSBB proporsional dan menuju AKB, dan secara cermat tentunya semua pihak turut andil mendukung dalam mendisiplinkan dan mengedukasi masyarakat secara masif agar dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 selama PSBB dan tahap masa transisi AKB.
“Khususnya insan pers saya harap dapat berkontribusi aktif sosialisasi dan beredukasi dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Subang,” pungkasnya.***
Editor: denkur