Menyalahi Izin, Sebuah Foodcourt Disegel

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Avila/dara.co.id

Foto; Avila/dara.co.id

Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan dan administrasi kependudukan terjaring operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama TNI dan Polri, Kamis malam (10/12/2020).


DARA | BANDUNG – Bahkan, Satpol PP juga menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi mengatakan, operasi kali ini digelar guna memeriksa identitas kependudukan warga yang beraktivitas. Sekaligus menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19.

“Target operasi dalam masa AKB diperketat pertama pengecekan protokol kesehatan. Kedua penindakan berbentuk pemeriksaan identitas penduduk, karena di situ ada Perda Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana diubah Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang administrasi kependudukan,” jelas Idris.

Dalam operasi kali ini tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Total petugas mendatangi tujuh tempat mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana, dan terakhir di Jalan Sawunggaling.

Dari operasi ini terjaring 40 pelanggar individu, baik tidak membawa identitas kependudukan ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak membawa ktp kita kenakan denda administrasi Rp50.000, dan ada juga pelanggaran tidak memakai masker yang kita kenakan denda Rp50.000,” terangnya.

Sedangkan satu lokasi yang disegel petugas yaitu di kawasan Jalan Sawunggaling. Petugas menutup tempat tersebut lantaran diduga menyalahi perizinan. Yakni sentra penjualan makanan terpusat yang kedapatan menjual minuman beralkohol.

“Satu lokasi tempat penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki perizinan,” ungkap Idris.

Selain itu, petugas juga menindak salah satu tempat hiburan di Jalan Karangsari dengan melakukan penahanan KTP. Selanjutnya, orang yang bersangkutan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan.

“Mereka tidak menerapkan batas kapasitas pengunjung dan membiarkan pengunjung dibawah umur masuk lokasi. Dilanjut nanti hasil periksa di kantor, dipanggil hari Selasa (pekan depan). Tergantung nanti hasil pemeriksaan. Sanksi berat berdasarkan Perwal AKB nanti denda administrasi Rp500.000,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB