DARA | BANDUNG – Dua orang Calon Kepala Desa (Cakades) Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendatangi ketua DPRD setempat, H. Yanto Setianto, di Soreang, Kamis (12/9/20190.
Dadang Sobandi dan Gunandar, kedua calkades itu dataang untuk menyampaikan keluhan tentang Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perbup No 58 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai, legalitas perda perubahan tersebut idak jelas karena hanya disampaikan secara verbal oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Citeureup.
Dadang menganggap Perbup No 58 Tahun 2019 itu merugikan pencalonan kades di Desa Citeureup. Karena itu ia meminta Yanto dapat menjelaskan legalitas perbup itu.
“Kalau Perbup itu hanya disampaikan tanpa dilengkapi keasliannya, itu bisa dikatakan sangat merugikan,” katanya, di hadapan Yanto.
Setelah mendengarkan keluhan mereka, Yanto, menuturkan, untuk pendaftaran Cakades itu ada beberapa kategori yang harus diperhatikan. Kategori tersebut antara lain akademik, usia, dan faktor pendukung.
“Namun, yang dominan di sini adalah pendukung dari cakades yang bersangkutan,” ujar Yanto.
Masalah perubahan perbup yang terkesan mendadak, dia tidak bisa memberikan jawabannya saat ini. Yanto akan mempelajari permasalahan dan kejelasannya dulu, karena setelah penetapan nomor urut masih ada pertimbangan selama tujuh hari.
Bisa saja, tambah Yanto, kedua cakades itu masuk perhitungan untuk dicalonkan kembali. “Saya meminta untuk (kedua cakades) mengajukan surat pengaduan secara formal, diserakan ke Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung,” katanya.
Dia mengarahkan kedua Cakades itu, juga mengirimkan surat yang sama kepada Bupati Bandung dan Assiten Pemerintahan pemkab setempat.***
Wartawan: Fattah| Editor: Ayi Kusmawan