Menyoal Perbup Pilkades, Dua Calon Kades Datangi Ketua DPRD Kabupaten Bandung

Kamis, 12 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Fattah

Foto: dara.co.id/Fattah

DARA | BANDUNG – Dua orang Calon Kepala Desa (Cakades) Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten  Bandung, Jawa Barat mendatangi ketua DPRD setempat, H. Yanto Setianto, di Soreang, Kamis (12/9/20190.

Dadang Sobandi dan Gunandar, kedua calkades itu dataang untuk menyampaikan keluhan tentang Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perbup No 58 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai, legalitas perda perubahan tersebut idak jelas karena hanya disampaikan secara verbal oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Citeureup.

Dadang menganggap Perbup No 58 Tahun 2019 itu merugikan pencalonan kades di Desa Citeureup. Karena itu ia meminta Yanto dapat menjelaskan legalitas perbup itu.

“Kalau Perbup itu hanya disampaikan tanpa dilengkapi keasliannya, itu bisa dikatakan sangat merugikan,” katanya, di hadapan Yanto.

Setelah mendengarkan keluhan mereka, Yanto, menuturkan, untuk pendaftaran Cakades itu ada beberapa kategori yang harus diperhatikan. Kategori tersebut antara lain akademik, usia, dan faktor pendukung.

“Namun, yang dominan di sini adalah pendukung dari cakades yang bersangkutan,” ujar Yanto.

Masalah perubahan perbup yang terkesan mendadak, dia tidak bisa memberikan jawabannya saat ini. Yanto akan mempelajari permasalahan dan kejelasannya dulu, karena setelah penetapan nomor urut masih ada pertimbangan selama tujuh hari.

Bisa saja, tambah Yanto,  kedua cakades itu masuk perhitungan untuk dicalonkan kembali. “Saya meminta untuk (kedua cakades) mengajukan surat pengaduan secara formal, diserakan ke Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung,” katanya.

Dia mengarahkan kedua Cakades itu, juga mengirimkan surat yang sama kepada Bupati Bandung dan Assiten Pemerintahan pemkab setempat.***

Wartawan: Fattah| Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini
Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN
2025, Kantor ATR/BPR Kabupaten Bandung Tergetkan 40 Ribu Bidang Tanah PTSL Simak Menjelasnnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 17 Januari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:01 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:59 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:00 WIB

Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:48 WIB

Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB