Merasa Dicemarkan oleh Pemberitaan, Seorang Kades Datangi PWI Majalengka

Sabtu, 27 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang kepala desa mendatangi sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka. Mengadukan sebuah pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.


DARA – Kepala desa itu adalah Abdul Rohman Baehaqi, Kepala Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ia datang ke PWI mengadukan sebuah pemberitaan di salah satu media online yang menyudutkan dirinya dan tanpa konfirmasi.

“Saya dituding korupsi pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp45 juta. Padahal, nominal proyek itu hanya Rp35 juta. Terus itu narasi beritanya semuanya opini pribadi wartawan dan bertolak belakang dengan realitas terjadi karena ditulis tanpa melalui wawancara,” kata Kades Abdul Rohman di Sekretariat PWI Kabupaten Majalengka, Jumat kemarin (26/3/2021).

Sebelum ke PWI, lanjut Kades Abdul Rohman, datang juga ke Satreskrim Polres Majalengka untuk melaporkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Namun aparat kepolisian menyarankan agar berkonsultasi ke dewan pers atau ke lembaga konstituen yang diakui dewan pers seperti PWI.

“Coba berita hoax itu kemudian disebar di medsos dan dibagikan ke warga, dan kami oleh warga dituding korupsi. Itu alasan saya melaporkanya ke polisi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengingatkan kembali agar rekan-rekan jurnalis bekerja berpedoman pada KEJ dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu untuk menjamin kemerdekaan pers dalam memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itulah, setiap wartawan wajib menaati KEJ

“Kalau saya baca beritanya tidak berimbang, mencampur adukan fakta dan opini, terkesan menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Jejep Falahul Alam.

Namun demikian, di dalam regulasi yang ada setiap narasumber berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi. Sebagaimana diatur pemerintah dan Dewan Pers di Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.

“Hak jawab itu berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Sedangkan hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis,” ujarnya.

Dia menambahkan, sepanjang media itu berbadan hukum pers dan beritanya ada narasumber, itu dikatakan karya jurnalistik. Maka penyeleseainnya melalui UU Pers yaitu melakukan hak jawab.

Jika tidak melaksanakan hak jawab di Pasal 18 ayat 2 UU Pers, perusahaan media itu didenda senilai Rp500 juta.

“Kalau menurut saya, melakukan hak jawab dan koreksi merupakan langkah yang elegan dan tepat dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan,” sarannya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney
Berkah Ramadan Partai Demokrat Cirebon Bagikan Ratusan Takjil
Jelang Mudik, Bupati Cirebon Kebut Perbaikan Sindang Laut – Pabuaran
Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110
Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif
Wabup Cirebon: Zakat Fitrah tak Sekadar Kewajiban
OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah untuk Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal
Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:12 WIB

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:56 WIB

Berkah Ramadan Partai Demokrat Cirebon Bagikan Ratusan Takjil

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:32 WIB

Jelang Mudik, Bupati Cirebon Kebut Perbaikan Sindang Laut – Pabuaran

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:06 WIB

Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:58 WIB

Wabup Cirebon: Zakat Fitrah tak Sekadar Kewajiban

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 17 Maret 2025

Senin, 17 Mar 2025 - 08:25 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 17 Maret 2025

Senin, 17 Mar 2025 - 08:23 WIB

Thom Haye, sang profesor Timnas Garuda pede (percaya diri) menatap laga lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Australia pada 20 Maret 2025.(Foto: pssi)

HEADLINE

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:12 WIB