Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum dilaporkan ke Polda Jabar oleh seorang kontraktor bernama Budi Santoso. Kasusnya diduga penipuan senilai Rp3,9 miliar.
DARA | BANDUNG – Budi Santoso mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan UU Ruzhanul Ulum saat menjadi Bupati Tasikmalaya, sebesar Rp3,9 miliar.
Kasus ini kata Budi, sempat diperkarakan ke Ditreskrim Polda Jabar, yaitu tahun 2018. Namun, dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Kini, Budi mengklaim memiliki bukti-bukti baru, sehingga kasusnya dibuka kembali, dan Budi telah melaporkannya ke Polda Jabar.
“Kita sekarang punya data terbaru,” ujar Herry Kurniawan kuasa hukum Budi Santoso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/11/2019).
Budi menuturkan, kejadiannya tahun 2017. UU yang saat itu menjabat Bupati Tasikmalaya, menunjuk Budi dengan surat keterangan (SK) Bupati Tasikmalaya untuk merenovasi 13 proyek di Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, Landmark bertuliskan ‘Allah Maha Besar’ di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.
“Kita mendesain semua detail engginering desain (DED), gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima, tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp 3,9 miliar,” ujar Budi.
Namun, begitu proyek selesai, SK itu dicabut. Padahal, Budi sudah mengeluarkan dana pribadinya untuk menyelesaikan proyek tersebut. Alasannya UU, proyek tersebut bakal diberikan kepada kontraktor lain. Anehnya lagi, UU menyangkal pemberian SK tersebut kepada Budi.
“Dana yang dikerjakan itu, yah dana pribadi saya. Tapi malah saat kita minta hasil kerja tidak diberikan sama sekali. Malah menyangkal,” ujar Budi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan menguji terlebih dahulu barang bukti terbaru yang diajukan pelapor.
“Kita lihat bukti kongkretnya bagaimana. Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas pada penyidik,” kata Truno.***
Editor: denkur | Wartawan: prasetyo