Lama ditinggal istri jadi TKI, pria ini kelumpungan hingga tega mencabuli anak tirinya yang masih remaja. Ia pun dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
DARA | Dua kasus berbeda akhirnya terungkap. Terduga pelakunya adalah SG berusia 39 tahun.
Awalnya polisi mencari SG yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan hingga korban Musikah (55) yang tak lain mertuanya sendiri tewas bersimbah darah.
Peristiwa itu terjadi Jumat 4 November 2022 di Surade Kabupaten Sukabumi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan sasaran SG, menantu Musikah yang dicurigai sebagai pelakunya.
Namun, kemudian diperoleh informasi SG pun adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Jajaran Polres Sukabumi akhirnya menciduk SG, yang diketahui warga Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu.
“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” tutur Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Sabtu (12/11/2022),
Menurut kapolres, aksi SG dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. SG melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.
Berdasarkan keterangan, SG mengaku nekad cabuli anak tirinya lantaran tak kuat menahan hasrat sejak ditinggal istri jadi TKI.
“SG diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata kapolres.
Editor: denkur