Meski Ada Pelonggaran Masker, Prokes di Kereta Api Tetap Ketat

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Meski ada pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker utamanya di ruang terbuka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan kepada penumpangnya. (Foto: Dok/dara.co.id)

Meski ada pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker utamanya di ruang terbuka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan kepada penumpangnya. (Foto: Dok/dara.co.id)

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda.


DARA – Meski ada pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker utamanya di ruang terbuka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan kepada penumpangnya.

Assistant Manager Humas PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung Donda Naibaho menekankan, kebijakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 18 Mei 2022.

“Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” ujar Donda, saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

Penumpang pun harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Bahkan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022, baik untuk kereta jarak jauh maupun lokal.

Untuk perjalanan jarak jauh, calon penumpang yang sudah vaksinasi lengkap atau dua dosis dan penguat (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun bagi yang baru melakoni dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR (3×24 jam). Sementara yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).

Sementara untuk KA lokal, penumpang harus telah menerima vaksin dosis pertama. Calon penumpang juga tak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen/PCR.

“Kami selalu berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi penumpang baik saat dalam perjalanan maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat,” ucap Donda.

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pihaknya memberikan healthy kit kepada penumpang KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, penumpang pun harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Soroti Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Perlunya Sinergitas antar Pemerintah
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 09:00 WIB

Soroti Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Perlunya Sinergitas antar Pemerintah

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB