Meski Ada Pelonggaran Masker, Prokes di Kereta Api Tetap Ketat

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Meski ada pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker utamanya di ruang terbuka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan kepada penumpangnya. (Foto: Dok/dara.co.id)

Meski ada pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker utamanya di ruang terbuka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan kepada penumpangnya. (Foto: Dok/dara.co.id)

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda.


DARA – Meski ada pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker utamanya di ruang terbuka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan kepada penumpangnya.

Assistant Manager Humas PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung Donda Naibaho menekankan, kebijakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 18 Mei 2022.

“Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” ujar Donda, saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

Penumpang pun harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Bahkan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022, baik untuk kereta jarak jauh maupun lokal.

Untuk perjalanan jarak jauh, calon penumpang yang sudah vaksinasi lengkap atau dua dosis dan penguat (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun bagi yang baru melakoni dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR (3×24 jam). Sementara yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).

Sementara untuk KA lokal, penumpang harus telah menerima vaksin dosis pertama. Calon penumpang juga tak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen/PCR.

“Kami selalu berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi penumpang baik saat dalam perjalanan maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat,” ucap Donda.

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pihaknya memberikan healthy kit kepada penumpang KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, penumpang pun harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 26 Desember 2024
Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024, Begini Pesan Khusus Kalapas
Saluran Pipa Induk PDAM Tritawening Kota Bandung Bocor, 40 Ribu Pelanggan Terganggu
Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda
Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga
Ditinggal Pacar? Jangan Bete, Curhat Saja di Museum Patah Hati Bandung
Warga Bandung Barat Jangan Khawatir Limbah TPA Sarimukti, Ini Alasannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:58 WIB

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 26 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:05 WIB

Saluran Pipa Induk PDAM Tritawening Kota Bandung Bocor, 40 Ribu Pelanggan Terganggu

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:47 WIB

Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:38 WIB

Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga

Berita Terbaru

Kemenkomdigi, Meutya Hafid (Foto: Kemkomdigi)

HEADLINE

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan

Kamis, 26 Des 2024 - 09:58 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 26 Desember 2024

Kamis, 26 Des 2024 - 07:35 WIB