Meski Bangunan Sekolah Sedang dalam Sengketa, Siswa SDN Bunisari Tetap Masuk dan Belajar

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopim Kecamatan Ngamprah, kompak atasi persoalan sengketa lahan SDN Bunisari (Foto: Istimewa)

Forkopim Kecamatan Ngamprah, kompak atasi persoalan sengketa lahan SDN Bunisari (Foto: Istimewa)

Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopim) Kecamatan Ngamprah berhasil melakukan mediasi sengketa lahan SDN Bunisari yang sempat disegel dan pintu gerbangnya dilas oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan sekolah tersebut.


DARA – Hasil kesepakatan, ruang kelas SDN Bunisari atau eks SDN Langensari ini tetap dipergunakan untuk proses belajar mengajar para siswanya.

Namun, kedua belah pihak, yakni ahli waris dan Pemkab Bandung Barat akan melakukan upaya hukum ke pengadilan dengan bukti masing-masing.

Camat Ngamprah, Agnes Virgianty mengatakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak, sepanjang sengketa lahan itu berproses di pengadilan, maka proses belajar mengajar berjalan seperti biasanya.

“Alhamdulillah tadi ahli waris sudah diberikan pemahaman oleh Kabag Hukum (Asep Sudiro), juga Pak Kapolsek dan Pak Danramil (Padalarang), Pak Kades yang hadir. Kami di kewilayahan merespon dengan cepat,” ujar Agnes, usai proses mediasi lahan SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, ahli waris diberikan pemahaman apabila mau menuntut hak kepemilikan lahan yang dianggap sengketa, bisa diselesaikan secara hukum di pengadilan.

Secara panjang lebar Agnes menyebutkan, lahan SDN Bunisari memiliki dokumen kepemilikan ganda. Untuk menentukan pemilik secara sah menurut hukum, tentunya harus diputuskan oleh pengadilan.

Hasil mediasi tersebut cukup dipahami ahli waris yang melakukan penggembokan. Akhirnya, pihak ahli waris akan memproses kepemilikan lahan tersebut melalui jalur hukum.

Bukti-bukti kepemilikan berupa AJB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), diklaim pihak ahli waris.

Begitu juga SK Bupati Bandung tentang pelimpahan aset kondisi eksisting ke KBB, menjadi dasar kekuatan Pemkab Bandung Barat tentang kepemilikan lahan itu.

Pemkab Bandung Barat memiliki dasar kepemilikan lahan dengan menggunakan UU No 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

“Bukti mana yang paling kuat, kita lihat saja nanti ketika diproses di pengadilan Bale Bandung,” jelas Agnes.

Saat ini, Agnes hanya meminta agar proses belajar mengajar siswa tidak terganggu dengan persoalan sengketa ini.

Sepanjang belum ada putusan inkrah, maka kedua belah pihak tidak boleh mengambil kebijakan sensiri-sendiri.

“Yang sahnya (bukti kepemilikan) akan diputukuskan oleh pengadilan. Dan saya berharap saling menghargai hasil pengadilan itu,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB