Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopim) Kecamatan Ngamprah berhasil melakukan mediasi sengketa lahan SDN Bunisari yang sempat disegel dan pintu gerbangnya dilas oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan sekolah tersebut.
DARA – Hasil kesepakatan, ruang kelas SDN Bunisari atau eks SDN Langensari ini tetap dipergunakan untuk proses belajar mengajar para siswanya.
Namun, kedua belah pihak, yakni ahli waris dan Pemkab Bandung Barat akan melakukan upaya hukum ke pengadilan dengan bukti masing-masing.
Camat Ngamprah, Agnes Virgianty mengatakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak, sepanjang sengketa lahan itu berproses di pengadilan, maka proses belajar mengajar berjalan seperti biasanya.
“Alhamdulillah tadi ahli waris sudah diberikan pemahaman oleh Kabag Hukum (Asep Sudiro), juga Pak Kapolsek dan Pak Danramil (Padalarang), Pak Kades yang hadir. Kami di kewilayahan merespon dengan cepat,” ujar Agnes, usai proses mediasi lahan SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, ahli waris diberikan pemahaman apabila mau menuntut hak kepemilikan lahan yang dianggap sengketa, bisa diselesaikan secara hukum di pengadilan.
Secara panjang lebar Agnes menyebutkan, lahan SDN Bunisari memiliki dokumen kepemilikan ganda. Untuk menentukan pemilik secara sah menurut hukum, tentunya harus diputuskan oleh pengadilan.
Hasil mediasi tersebut cukup dipahami ahli waris yang melakukan penggembokan. Akhirnya, pihak ahli waris akan memproses kepemilikan lahan tersebut melalui jalur hukum.
Bukti-bukti kepemilikan berupa AJB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), diklaim pihak ahli waris.
Begitu juga SK Bupati Bandung tentang pelimpahan aset kondisi eksisting ke KBB, menjadi dasar kekuatan Pemkab Bandung Barat tentang kepemilikan lahan itu.
Pemkab Bandung Barat memiliki dasar kepemilikan lahan dengan menggunakan UU No 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.
“Bukti mana yang paling kuat, kita lihat saja nanti ketika diproses di pengadilan Bale Bandung,” jelas Agnes.
Saat ini, Agnes hanya meminta agar proses belajar mengajar siswa tidak terganggu dengan persoalan sengketa ini.
Sepanjang belum ada putusan inkrah, maka kedua belah pihak tidak boleh mengambil kebijakan sensiri-sendiri.
“Yang sahnya (bukti kepemilikan) akan diputukuskan oleh pengadilan. Dan saya berharap saling menghargai hasil pengadilan itu,” ujarnya.
Editor: denkur