Meski Banyak Kritikan, DPR RI Tetap Sahkan RUU MK jadi UU

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: kompas.com)

Ilustrasi. (Foto: kompas.com)

DARA | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Palu tetap diketok meski sepanjang pembahasan DPR dihujani kritik sejumlah kalangan.

Dilansir cnnindonesia.com, pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadiri kemudian disambut oleh Dasco dengan mengetuk palu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan, di mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU MK, Adies Kadir mengatakan secara umum terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Ketiga, lanjut politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.

RUU MK mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Save MK. Salah seorang anggota koalisi, Agil Oktaryal berpendapat, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan.

“Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan,” kata Agil dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8/2020) lalu.

Berita Terkait

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya
Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa
Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya
Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 20:47 WIB

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya

Kamis, 10 April 2025 - 19:55 WIB

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 April 2025 - 18:57 WIB

Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting

Kamis, 10 April 2025 - 17:23 WIB

Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya

Kamis, 10 April 2025 - 17:08 WIB

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB