Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2019 harus segera dibahas dan tidak bisa ditunda seperti kegiatan lainnya, meski saat ini sedang terjadi wabah corona.
DARA | SUKABUMI – “LKPJ itu harus disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi batas akhir 30 April,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana, Rabu (22/4/2020).
Lanjut Asep, buku atau laporannya itu harus masuk sebelum akhir April, pasalnya akan dibahas terlebih dahulu di internal DPRD Kota Sukabumi.
“Mengenai solusi untuk rapat-rapat AKD dan SKPD, apakah pertemuan fisik atau video conference, belum ada kesepakatan, lantaran buku LKPJ-nya belum sampai ke DPRD,” katanya.
Dalam aturan, kata Asep, pembahasan LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi itu harus selesai selama satu bulan. Dimulai dari tanggal penyampain dari Pemerintah Kota Sukabumi. “Jadi tidak bisa ditunda untuk LKPJ ini,” jelasnya.
Bahkan, untuk teknis penyampaian LKPJ melalui paripurna pun belum diputuskan, karena tidak boleh mengumpulkan masa dengan jumlah banyak. “Kemungkinan besar melalui vc,” katanya.
Sementara itu, PLT Asda 1 Pemkot, Iskandar Ifhan mengatakan untuk penyampain buku LPKJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi sedang dalam proses. Dirinya memastikan tidak akan melebih batas waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April.
” Sedang proses cetak, insya allah dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya.***
Editor: denkur