DARA | BEKASI — Sebanyak 77 Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah memiliki E-KTP. Namun E-KTP tersebut hanya untuk identitas diri dan tidak bisa dipergunakan untuk mengikuti Pemilu 17 April nanti.

“Perbedaan E-KTP WNI dan WNA adalah di bahasa. Jika E-KTP WNI mempergunakan bahasa Indonesia, E-KTP WNA mempergunakan bahasa Inggris,” kata seorang Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi, Fauzi Usman, S. Ag. MM, seusai sosialisasi pemilu di Masjid Jami’ Al-Muhajirin Perumahan Sinar Kompas Utama, Tambun Selatan belum lama ini.
Dalam portal resmi Kabupaten Bekasi, ia mencontohkan, pada kolom jenis kelamin. Jika E-KTP WNI tertulis Laki-laki/Perempuan pada E-KTP WNA tertulis Male/Female.
“Jadi, jika kedapatan ada pemilik E-KTP WNA mau ikut Pemilu maka tidak diperbolehkan,” ujar Fauzi, seraya menambahkan, Pemilu pesta demokrasi Rakyat Indonesia, bukan WNA***
Editor: Ayi Kusmawan