Meski PPKM Level 3 dibatalkan, namun masyarakat harus tetap mengikuti aturan pemerintah dalam mengisi masa liburan Natal dan Tahun Baru.
DARA – Demikian dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar H Mirza Agam Gumay, SM.Hk, tempo hari.
Menurutnya, kebijakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat tidak mengurangi kewaspadaan mobilitas masyarakat, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
“Saya berharap kebijakan pemerintah, tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19,” kata Agam Gumay, seperti dikutip dari bandungberita, Kamis (9/12/2021).
Penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat, termasuk pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Pengawasan prokes dan aturan cuti dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan yang diambil pemerintah.
Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Mudik Nataru Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.