DARA — Pemkab Bandung terus berupaya untuk kesejahteraan buruh dengan cara menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun upaya itu harus selaras dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Salah satunya pengupahan harus sesuai dengan masa kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung H UU Rukmana Msi mengatakan itu di hadapan para peserta rapat kerja (Raker) 1 Federasi Serikat Buruh Bandung (F-SBB) Kabupaten Bandung di Sunshine Hotel jalan Soreang, Sabtu ( 10 /9/2022).
Kondisi perekonomian negara pasca Pandemi Covid dan kenaikan harga BBM lanjut Uu Rukmana M.Si, berdampak pada aktivitas buruh. Namun demikian UU Rukaman berharap pekerja atau buruh di Kabupaten Bandung bisa menjaga kondusifitas.
Ketua Penasehat SBB Uben Yunara Dasa Priatna, menimpali terlepas dari dampak Pandemi covid19 dan kenaikan harga BBM, UU Cipta Kerja dirasakan kalangan buruh memberatkan.
Pada kesempatan yang sama Ketua SBB Kabupaten Bandung Mulyana Md P mengatakan F-SBB berdiri setahun yang lalu. Dia membawa wadah para buruh itu untuk berjuang agar buruh khususnya di Kabupaten Bandung bisa sejahtera.
Dia mengaku dampak Covid 19 buruh mengalami penurunan tingkat kesejahteraannya. Di sisi lain banyak pengusaha tidak mengindahkan aturan.
” Kami SBB akan berjuang sekuat tenaga demi tercapainya kesejahteraan para buruh,” pungkasnya.