Meski Turun ke Level 3 Pemerintah Kota Bandung Masih Mengkaji Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Istimewa)

Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Istimewa)

Meski berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Kota Bandung masih mengkaji pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).


DARA – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, relaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.

“Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya. Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat,” bebernya, di Jalan Gatot Subroto, Rabu (25/8/2021).

Seperti diketahui, saat ini Kota Bandung masuk dalam PPKM level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6.

Pasal 6 menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Satgas Tingkat Kota.

Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas.

Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62-100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.

Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB