DARA | CIANJUR — Seorang ibu rumah tangga berinisial R (57) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Diduga, perempuan paruh baya itu menyimpan, menguasai, dan atau membawa narkotika jenis shabu-shabu.
Perempuan dengan lima orang anak itu ditangkap di rumahnya di Kampung Babakan Tengah RT 02/04, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Selain menangkap tersangka R, jajarannya juag mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 8,07 gram. Barang haram itu dikemas dalam 14 paket plastik bening, satu buah plastik klip, satu buah kotak kaleng, dan satu handphone merk Samsung klip warna merah.
Tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas,” kata Soliyah, saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (1/8/2019).
Soliyah menyebutkan, tersangka mengedarkan narkoba untuk meneruskan bisnis suaminya (pengedar narkoba) yang telah meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Cianjur, karena kasus yang sama. “Pengakuan tersangka, barangnya (sabu) didapat dari teman suaminya, karena suami si tersangka ini sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Tersangka R mengakui, sabu yang telah diamankan polisi itu adalah miliknya. Namun dia membantah sebagai pengedar.
“Iya (sabu) ada di saya. Tapi saya belum pernah jual,” katanya.***
Wartawan: Purwanda