Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.
DARA – Itu untuk kedua kalinya. Kali ini jajaran Satresnarkoba menciduk tiga tersangka, di antaranya narapidana kasus serupa di Lapas Klas IIB Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi Kepala Lapas Klas IIB Cianjur yang menemukan bungkusan berisi kemasan susu cair kotak yang tersimpan depan halaman Lapas Klas IIB Cianjur.
Setelah bungkusan itu diamankan dan diperiksa, lanjut Rifai ternyata di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
“Setelah mendapat informasi dari Kalapas, jajaran langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengembangan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan itu, hasilnya mengarah kepada tiga orang narapidana di Lapas Cianjur. Setelah cukup bukti ketiga narapidana itu kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Cianjur,” kata Rifai, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Selain menangkap ketiga narapidana berinisial DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 72,69 gram dan tembakau sintetis seberat 75,5 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.***
Editor: denkur