Miliki Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tribunnews

Foto: Tribunnews

Kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen divonis pidana penjara empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (24/9/2021).


DARA – Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, dalam amart putusannya mengatakan: “menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas.”

Dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Majelis Hakim PN Jakpus menilai Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yakni bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.

Sedangkan beberapa hal memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menilai purnawirawan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan,” kata jaksa Andry Saputra membacakan tuntutan, Jumat (20/8).***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

 

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru