Ratusan karyawan PT Binacitra gelar unjukrasa, menuntut tunjangan hari raya dibayar penuh dan karyawan yang dirumahkan dibayar 50 persen. Ini beritanya.
DARA | BANDUNG – Ketua PC SP TSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, sebelumnya karyawan baru diberi THR sebesar 25% uang dan 25% voucher pakaian.
Upah pekerja yang dirumahkan pun hanya dibayar 25% sedangkan mereka menginginkan pembayaran minimal sebesar 50%. Jadi tuntutannya itu ingin THR dibayar full dan yang dirumahkan minimal dibayar 50 persen dari upahnya,” ujar Uben, Senin kemarin (18/5/2020).
PT Binacitra berada di Jalan Cisirung Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Uben juga mengatakan, selain dua hal itu, para pekerja juga menginginkan tenaga kontrak agar tetap di beri THR.
Setelah dimediasi, lanjut Uben, pihak perusahaan bersedia membayar 75% uang THR ditambah 25% voucher pakaian. Namun, para pekerja yang berunjuk rasa masih belum sepakat, sehingga pihak perusahaan meminta waktu beberapa hari ke depan.
Uben berpendapat, upah dan THR yang dibayarkan perusahaan tidaklah mampu mencukupi kebutuhan hidup para pekerja selama sebulan.
“Mereka itu hanya menerima upah sekitar delapan ratus ribuan. Bayangkan kalau yang sudah berkeluarga, misalnya dalam keluarga ada empat orang, mana cukup uang segitu untuk hidup sebulan, belum lagi biaya kontrakan dan biaya lainnya, sementara mereka banyak yang tidak dapat bantuan sosial dari pemerintah, nasib buruh semakin tidak jelas saja” ujar Uben.
Uben berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung segera memanggil para pengusaha untuk merundingkan hal itu.
“Kami (SPSI) sudah berkali-kali bicara ke pihak disnaker untuk memberdayakan tripartit, jangan membuat komoditi yang nggak jelas.Tripartit harus hadir dalam kondisi sekarang untuk meminimalisir kesengsaraan para buruh,” pungkasnya.***
Editor: denkur