Miris, lebih dari 1000 anggota legislatif terlibat judi online.
DARA | Kabar mengejutkan itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kemarin.
Anggota legislatif dimaksud mulai dari anggota DPR hingga DPRD. Dikatakan Ivan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 anggota legislatif tersebut mencapai lebih dari 63.000 transaksi.
Ivan mengatakan siap berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” ujar Ivan seperti dikutip dari tvonenews, Jumat (28/6/2024).
“Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar,” imbuhnya.***
Editor: denkur