Miris, Saling Ejek di Medsos Oknum Pelajar Ini Berantem Saling Bacok

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Miris, empat pelajar berantem hingga mengakibatkan luka bacok. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.


DARA | Empat pelajar tersebut berinisial DR, C, S, dan H.

Mereka berantem dua lawan dua di depan Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Sabtu pukul 10 malam, 17 Desember 2022.

Akibat luka bacok, salah seorang harus dirawat di RSUD Sekarwangi Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan, ternyata kedua belah pihak memang sudah sepakat untuk berduel menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

“Duel itu dilatarbelakangi saling ejek di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Mereka pun ternyata tidak kebal bocakan. Keempatnya mengalami luka.

DR mengalami luka parah pada telapak tangan dan sikut, C luka pada punggung dan lengan kanan, S luka pada telapak tangan dan sikut, serta H luka di bagian punggung.

AKP Dian mengatakan, dalam peristiwa itu polisi menangkap tujuh pelajar lainnya dengan usia antara 15 hingga 17 tahun.

“Total 11 pelajar yang kami amankan dari dua sekolah yang berbeda. Ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang melakukan olok-olok,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto menambahkan, pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama bermusuhan. Pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan.

“Kita telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada dua sekolah baik sekolah dan gurunya supaya tidak ada lagi kejadian nantinya,” ujarnya.

Polisi mengamankan alat bukti berupa baju korban yang dipakai saat kejadian, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.

Para pelajar tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana atau Kekerasan dengan Pengeroyokan.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Selasa, 8 April 2025 - 13:41 WIB

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB