Miris, Seorang Anak Dibawah Umur Cabuli dan Bunuh Bocah Berusia Tujuh Tahun

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang remaja berusia 14 tahun, S, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan.

DARA | Korbannya baru berusia enam tahun. Peristiwanya terjadi di Kadudampit, Kota Sukabumi, Sabtu 16 Maret 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal ditemukannya mayat seorang bocah laki-laki di terasering kebun di Kampung Cijarian.

Pihak keluarga merasa kematian ada kejanggalan hingga akhirnya minta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meski sempat dimakamkan.

Hasilnya, kata AKBP Ari, diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus.

Proses penyidikan pun terus dilakukan hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa ini.

“Satu anak ABH diamankan karena diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan tersebut,” ujar AKBP Ari.

Dijelaskan pula kronologisnya, pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa.

“Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak satu kali. Setelah itu, korban ditinggalkan di kebun hingga pada jam 11 siang,” tutur AKBP Ari.

Terduga pelaku kembali mendatangi korban di kebun tersebut lalu kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia.

“Saat itu pula terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, kemudian menyeret korban ke terasering sedalam dua meter,” lanjut AKBP Ari.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

NASIONAL

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 05:19 WIB

CATATAN

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Jumat, 14 Mar 2025 - 20:58 WIB