Masih soal kosongnya ratusan kursi jabatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bupati diharapkan segera minta izin ke mendagri untuk mengisi kursi kosong itu.
DARA – Ratusan kursi jabatan yang kosong itu adalah jabatan struktural esselon II, III dan IV. Kondisi itu sudah setahun lebih.
Sekretaris Transparency Institute, Murthalib kepada dara.co.id, Jumat (21/5/2021) mengatakan, kenapa itu harus segera meminta izin mendagri karena kekosongan jabatan sudah terlalu lama.
“Supaya tidak melanggar aturan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bupati harus segera meminta izin mendagri untuk melakukan pengisian jabatan kosong atau rotasi mutasi,” ujar Murthalib.
Selain ratusan jabatan struktural, Direksi PDAM Tirta Sukapura, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sampai saat belum juga memiliki pejabat definitif. Padahal, kekosongan tersebut lebih dari setahun. Sedangkan lima besar calon direksi telah diumumkan jauh-jauh hari.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 71 ayat (2), dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu melaksanakan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi definitif paling lama enam bulan.
Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Iyep Saeful Hayat mengatakan evaluasi (PDAM) sudah disampaikan ke bupati pada waktu sebelum cuti (Pilkada).
“Sebetulnya sudah disampaikan ke beliau (bupati), sebelum beliau cuti (Pilkada),” ungkapnya.
Namun, Iyep enggan memberikan alasan kenapa hingga saat ini Direksi PDAM Tirta Sukapura belum dijabat definitif.
“Saya lagi rapat dulu di Bappeda, mohon maaf,” kata Iyep mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr Basuki Rahmat mengatakan, pemerintah sudah darurat bila dibiarkan banyaknya kekosongan jabatan di Pemkab Tasikmalaya
“Masalahnya ya seperti itu, kandidat yang lima calon direksi kan bisa saja mempertanyakan mengenai kapan kepastiannya, itu hak mereka, dan masyarakat konsumen pun bisa mengadukan hal tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim saat dikonfirmasi menegaskan, pelantikan dan mengangkat Direksi PDAM Tirta Sukapura itu sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah.
“Sikap Komisi II dari awal dan jauh-jauh hari sudah menegaskan harus secepatnya jajaran Direksi PDAM didefinitifkan karena hasil seleksi sudah ada, tapi itu mah sepenuhnya kewenangan kepala daerah,” tutur politisi PPP ini.
Dia menegaskan, Komisi II dengan dasar pelayanan juga kebutuhan masyarakat telah memberikan masukan kepada bupati untuk segera melantik Direksi PDAM yang definitif.
“Silahkan sepenuhnya konfirmasi ke bupati yang jelas Komisi II semenjak ada hasil seleksi telah memberikan masukan bahwa Direksi PDAM harus segera definitif, karena berhubungan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.***
Editor: denkur