Misteri penembak mahasiswa dalam demo di Kendari beberapa waktu lalu menemui titik terang. Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, selongsong peluru dengan pistolnya identik.
DARA | SULTRA – Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka tewasnya seorang mahasiswa di Kendari dalam demo ricuh di DPRD Sultra, 27 September lalu.
Selongsong peluru yang mengenai korban dengan pistol Brigadir AM dinilai cocok, sehingga ia ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019) mengatakan, berdasarkan hasil uji balistik, selongsong peluru setelah disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa anggota Polri, ditemukan identik.
Artinya, dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa Brigadir AM.
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh, 27 September 2019 lalu. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.***
Editor: denkur/Sumber: detikcom