Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar menjadi 35 tahun.
DARA | Putusan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah salah satu pihak yang melayangkna gugatan soal btas usia capres-cawapres.
PSI meminta agar batas usia capres-cawapres itu diubah dari batas usia minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, gugatan itu ditolak MK. Seperti dsisampaikan Anwar Usman: “menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Editor: denkur