DARA | BANDUNG – Mulai hari ini, Senin 18 Maret 2019, mobil yang masuk Bandung harus punya tempat sampah. Kalau tidak, jangan menyesal jika didenda sebesar Rp500 ribu.
Aturan itu sudah diperdakan dengan nomor Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi, Senin (18/3/2019).
Dalam perda itu tercantum di Bab XV Perbuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Uang Paksa, Pasal 51 Ayat 1: Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp 250 ribu
tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang membuang sampah dan/atau barang, sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp 500 ribu.***
Editor: denkur