Modus Ajarkan Ilmu Kanuragakan, FCR Malah Cabuli Puluhan Bocah di Sukabumi

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.


DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap FCR (23( tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Aksi bejatnya itu ketahuan usai salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil keterangan FCR, modusnya ia menjanjikan ilmu kanuragan yang dimilikinya kepada para korbannya.

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Sukabumi, korbannya bertambah empat orang. Sedangkan tersangka mengakui seluruhnya berjumlah 19 anak di bawah umur.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya kepada korbannya, tersangka menggunakan akun medsos (Faceebook) untuk berkenalan dan mengelabui korban dengan iming-iming bisa mengajarkan ilmu kanuragan. Saat ritual, tersangka pura-pura kerasukan agar bisa berbuat cabul.

“Dari pengakuannya, maaf tidak semua disodomi. Namun mereka korban mendapat perlakuan cabul seperti memegang alat vital saja. Semua korban di bawah usia 15 tahun,” jelas Rizka.

Untuk mengetahui lebih detail, polisi masih mengorek keterangan dari tersangka adanya kemungkinan korban lainnya. “Bagi yang sudah melapor, diarahkan ke proses visum. Kemudian polisi melakukan
koordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB