Modus Ajarkan Ilmu Kanuragakan, FCR Malah Cabuli Puluhan Bocah di Sukabumi

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.


DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap FCR (23( tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Aksi bejatnya itu ketahuan usai salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil keterangan FCR, modusnya ia menjanjikan ilmu kanuragan yang dimilikinya kepada para korbannya.

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Sukabumi, korbannya bertambah empat orang. Sedangkan tersangka mengakui seluruhnya berjumlah 19 anak di bawah umur.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya kepada korbannya, tersangka menggunakan akun medsos (Faceebook) untuk berkenalan dan mengelabui korban dengan iming-iming bisa mengajarkan ilmu kanuragan. Saat ritual, tersangka pura-pura kerasukan agar bisa berbuat cabul.

“Dari pengakuannya, maaf tidak semua disodomi. Namun mereka korban mendapat perlakuan cabul seperti memegang alat vital saja. Semua korban di bawah usia 15 tahun,” jelas Rizka.

Untuk mengetahui lebih detail, polisi masih mengorek keterangan dari tersangka adanya kemungkinan korban lainnya. “Bagi yang sudah melapor, diarahkan ke proses visum. Kemudian polisi melakukan
koordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB