Modus Ajarkan Ilmu Kanuragakan, FCR Malah Cabuli Puluhan Bocah di Sukabumi

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.


DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap FCR (23( tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Aksi bejatnya itu ketahuan usai salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil keterangan FCR, modusnya ia menjanjikan ilmu kanuragan yang dimilikinya kepada para korbannya.

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Sukabumi, korbannya bertambah empat orang. Sedangkan tersangka mengakui seluruhnya berjumlah 19 anak di bawah umur.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya kepada korbannya, tersangka menggunakan akun medsos (Faceebook) untuk berkenalan dan mengelabui korban dengan iming-iming bisa mengajarkan ilmu kanuragan. Saat ritual, tersangka pura-pura kerasukan agar bisa berbuat cabul.

“Dari pengakuannya, maaf tidak semua disodomi. Namun mereka korban mendapat perlakuan cabul seperti memegang alat vital saja. Semua korban di bawah usia 15 tahun,” jelas Rizka.

Untuk mengetahui lebih detail, polisi masih mengorek keterangan dari tersangka adanya kemungkinan korban lainnya. “Bagi yang sudah melapor, diarahkan ke proses visum. Kemudian polisi melakukan
koordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru