Modus Ajarkan Ilmu Kanuragakan, FCR Malah Cabuli Puluhan Bocah di Sukabumi

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.


DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap FCR (23( tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Aksi bejatnya itu ketahuan usai salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil keterangan FCR, modusnya ia menjanjikan ilmu kanuragan yang dimilikinya kepada para korbannya.

“Ya perbuatan tersangka diakuinya sejak 2019 lalu. Saat ini terdata sudah 19 anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Sukabumi, korbannya bertambah empat orang. Sedangkan tersangka mengakui seluruhnya berjumlah 19 anak di bawah umur.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya kepada korbannya, tersangka menggunakan akun medsos (Faceebook) untuk berkenalan dan mengelabui korban dengan iming-iming bisa mengajarkan ilmu kanuragan. Saat ritual, tersangka pura-pura kerasukan agar bisa berbuat cabul.

“Dari pengakuannya, maaf tidak semua disodomi. Namun mereka korban mendapat perlakuan cabul seperti memegang alat vital saja. Semua korban di bawah usia 15 tahun,” jelas Rizka.

Untuk mengetahui lebih detail, polisi masih mengorek keterangan dari tersangka adanya kemungkinan korban lainnya. “Bagi yang sudah melapor, diarahkan ke proses visum. Kemudian polisi melakukan
koordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru