“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat,” katanya.
DARA – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77 tahun 2022.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan, di momen kemerdekaan ini, sebanyak 368 narapidana di Lapas IIB Garut mendapatkan remisi yang terdiri dari 366 orang narapidana mendapatkan RU I.
“Dan 2 orang narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas,” ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (17/8/2022).
Menurut Iwan, kapasitas isi Lapas Kelas IIB Garut adalah untuk 529 narapidana, dan saat ini per tanggal 17 Agustus 2022, jumlah narapidana yang mengisi Lapas IIB Garut adalah sebanyak 496 orang narapidana.
“Sementara itu, narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum Tahun 2022 adalah sebanyak 128 orang,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, tentang Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. Ia berpesan kepada WBP agar terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten.
“Serta taat dan patuh dalam menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” ucapnya.
Rudy juga berharap, bagi WBP yang langsung bebas bisa menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi kembali perbuatan yang salah.
“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” katanya.
Editor: Maji