Lebaran nanti, para pejabat sebaiknya jangan menggunakan fasilitas negara, sebab dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
DARA – Begitulah worning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Seperti dikatakan, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, fasilitas negara untuk dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan kepentingan pribadi di lebaran 2022.
Worning itu, lanjut Ipi Maryati, sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Selain itu, KPK juga mengimbau pemerintah daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Namun, kata Ipi Maryati, jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.
“Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ujar Ipi Maryati seperti dikutip dara.co.id dari galamedia melnasir Antara, Rabu (20/4/2022).
Selain itu aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.
“Permintaan itu disampaikan baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Editor: denkur | Sumber: galamedia/antara