SUHU POLITIK Kabupaten dan Kota Bogor lagi meninggi. Ini berkaitan dengan munculnya keinginan dari sebagian masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru.
Belum lama ini DPRD Kabupaten Bogor menyetujui pembentukan Kabupaten Bogor Timur. Padahal jauh sebelumnya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat pembentukan Kabupaten Bogor Barat sehingga, Kabupaten Bogor direncanakan dimekarkan menjadi tiga kabupaten.
Bersamaan dengan itu, Walikota Bogor sepertinya tak mau kehilangan momentum. Lantas Kota Bogor pun mengusulkan perluasan wilayah Kota Bogor. Perluasan itu akan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Bogor.
Ironisnya kebijakan moratorium dari pemerintah pusat tentang penundaan atau penangguhan proses pemekaran daerah ini masih berlaku, karena Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai acuan dalam proses pemekaran daerah, masih dalam pembahasan, dan belum ditetapkan.
Disisi yang berbeda, Gubernur Jabar telah menetapkan Kebijakan Desk Calon Daerah Persiapan Baru, yang mencanangkan enam Daerah Persiapan Baru, sesuai dengan janji politiknya saat Pilkada yang lalu. Daerah yang akan dimekarkan itu adalah Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan (Prolegnas DPR), selanjutnya Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Indramayu dalam proses finalisasi.
Wal hasil dari fakta yang ada dan terus bergulir menunjukan koordinasi dan konsolidasi pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal prinsip hubungan pusat dan daerah dalam konteks Otonomi Daerah harus menunjukan “interelasi” (saling kertekaitan), dan “interdependensi” (saling ketergantungan). ***
*) Djamu Kertabudi adalah dosen Pascasarjana Universitas Nurtanio