“Silahkan datang ke Polres Garut dengan membawa surat-surat lengkap, kami pastikan semuanya gratis tidak ada biaya apa pun atau konvensasi apa pun,” ucapnya.
DARA- Polres Garut mengembalikan sepeda motor hasil curian milik warga yang sebelumnya hilang dicuri orang. Pengembalian barang bukti hasil kejahatan itu langsung dlakukan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada korban di Komplek Perum Bumi Praja Indah, Kampung Hampor, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (25/5/2022).
Wirdhanto mengatakan, bahwa satu unit motor yang dikembalikan ke rumah korban tersebut adalah hasil pengungkapan kejahatan yang dilakukan jajaran Polsek Tarogong Kidul terhadap sindikat pelaku curanmor Garut Selatan beberapa waktu lalu.
“Satu unit motor yang dikembalikan kepemiliknya saat ini merupakan hasil pengungkapan kejahatan curanmor, yang dalam hal ini Polsek Tarogong berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 5 unit kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya usai mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Perum Bumi Praja Indah, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (25/5/2022).
Menurut Wirdhanto, pihaknya melakukan identifikasi terhadap seluruh barang bukti yang ada, dan berdasarkan nomor rangka dan mesin diketahui bahwa salah satu pemiliknya adalah atas nama Gugi Gunawan, warga Perum Bumi Praja Indah, Kampung Hampor, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Selanjutnya, ungkap Wirdhanto, pihaknya bersama jajaran Polsek Tarogong Kidul mencoba untuk mencari alamat tersebut hingga akhirnya barang hasil kejahatan sindikat curanmor itu berhasil dikembalikan kepada pemiliknya hari ini.
“Kami sangat memahami bagaimana perasaan korban, dan tentunya kendaraan ini sangat berharga baginya, sehingga kami berkewajiban untuk mengembalikan unit motor ini kepada pemiliknya setelah dilakukan kecocokan identitasnya,” ucapnya.
Wirdhanto menyebutkan, saat ini kasus curanmor di wilayah hukum Polres Garut cukup tinggi, sehingga pihaknya pun akan lebih memfokuskan untuk menangani permasalahan-permasalahan curanmor khususnya atau kejahatan konvensional.
“Dalam beberapa waktu ke depan kami akan melaksanakan Ops Libas Lodaya, dari mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022 mendatang,” ucapnya.
Wirdhanto menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan, khususnya untuk kejahatan-kejahatan seperti pencurian pemberatan, termasuk curanmor. Ia juga meminta masyarakat membantu memberikan informasi apabila ditemukaan ada tindak pidana dimanapun sehingga pihaknya bisa cepat menangani.
“Kami juga ucapkan terima kasih selama ini masyarakat melalui media sosial sudah sangat responsif memberikan informasi kepada polres Garut untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” katanya.
Wirdhanto menambahkan, bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya, khususnya roda dua bisa datang langsung ke Mapolres Garut untuk melakukan pengecekan, dan bila sesuai maka bisa dilakukan pengambilan dengan syarat membawa bukti kepemilikan atau surat-surat lengkap.
“Silahkan datang ke Polres Garut dengan membawa surat-surat lengkap, kami pastikan semuanya gratis tidak ada biaya apa pun atau konvensasi apa pun,” ucapnya.
Editor: Maji