Motor Curian Dijual Rp250 Ribu, Pelakunya Membuat Miris Warga

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi (Foto: Ist)

“Setelah ditelusuri, ternyata yang melakukan aksi pencurian itu adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” ucap Deni.

DARA| Seorang anak lelaki yang masih dibawah umur ditangkap polisi usai mencuri sebuah sepeda motor yang diketahui milik tetangganya sendiri. Saat ini, bocah berusia 14 tahun tersebut sudah diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan anak dibawah umur tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut pada Jumat 14 Juli 2023 lalu. Ia diketahui mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban yang masih merupakan tetangganya tersebut.

“Kejadiannya pertama kali diketahui oleh kerabat korban, yang saat itu datang untuk mengambil kunci kantor ke rumah korban. Saksi melihat motor milik korban tidak ada di tempat,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Melihat hal itu, lanjut Deni, saksi pun kemudian memberitahu korban. Korban yang terkejut lalu bergegas pulang ke rumahnya untuk mengecek kebenaran informasi yang diberikan saksi. Dan benar saja, setelah di cek ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya, sehingga ia pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Petugas dari Polsek Pamulihan yang menerima laporan itu, menurut Deni, kemudian langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, polisi pun kemudian langsung bergerak untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Setelah ditelusuri, ternyata yang melakukan aksi pencurian itu adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” ucap Deni.

Deni menyebutkan, berdasarkan keterangan sementara, usai mengambil motor milik tetangganya tersebut, si bocah pun kemudian menjual motor hasil curiannya itu ke seorang penadah berinisial M (53) di kawasan Cikajang. Motor jenis Honda Revo tersebut dijual pelaku seharga Rp250 ribu ke penadah.

“Setelah cukup barang bukti, polisi kemudian mengamankan anak dibawah umur itu sekaligus penadahnya yang berinisial M. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut, karena pelaku merupakan anak di bawah umur,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru