MPD Minta KPK Tetap Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi

Senin, 16 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: kominfo.go.id

ILUSTRASI. Foto: kominfo.go.id

DARA | BANDUNG – Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD) meminta KPK tetap menjadi alat negara untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana  korupsi. Pernyataan itu disampaikan terkait perkembangan polemik terhadap revisi UU KPK yang semakin meruncing dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam memperbaiki perekonomian yang saat ini sedang mengalami goncangan menuju krisis.

Menurut Ketua MPD, Gatot Prihandono, kewenangan KPK dalam  menjalankan tugasnya harus diperkuat dengan memastikan orang-orang dan sistem yang bekerja di dalamnya  memiliki integritas dan profesionalisme dalam pemberantasan korupsi.

Foto: MPD

“KPK harus terbebas dari pengaruh faham dan kepentingan politik tertentu. Tapi tetap berpegang pada prinsip equity before the law dalam menjalankan tugasnya,” kata dia, dalam pernyataan resminya, Senin (16/9/2019).

Gatot menyatakan, MPD mendesak  pemerintah untuk mengambil sikap dan langkah yang tepat  terhadap revisi UU KPK untuk menguatkan kelembagaan KPK, sehingga dapat lebih efektif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Menurut dia,  seluruh pimpinan dan pegawai KPK harus fokus dan tetap bekerja sesuai tugasnya, secara profesional dan penuh integritas untuk menjalankan UU dan menegakkan hukum, bukan justru meributkan hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya.

Selain itu, lanjutnya,  segenap lembaga dan elemen yang terlibat dalam polemik revisi UU KPK hendaknya segera menahan diri dan berupaya menciptakan suasana yang kondusif bagi berjalannya roda pemerintahan yang efektif di tengah tidak menentunya iklim perekonomian.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo membuka ruang dialog dengan Pimpinan PKP saat ini, agar aspirasinya dapat didengarkan. “Pemerintah harus memastikan agenda pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama sebagai bagian integral dari visi pembangunan Indonesia lima tahun ke depan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB