DARA | BANDUNG – Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD) meminta KPK tetap menjadi alat negara untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan terkait perkembangan polemik terhadap revisi UU KPK yang semakin meruncing dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam memperbaiki perekonomian yang saat ini sedang mengalami goncangan menuju krisis.
Menurut Ketua MPD, Gatot Prihandono, kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya harus diperkuat dengan memastikan orang-orang dan sistem yang bekerja di dalamnya memiliki integritas dan profesionalisme dalam pemberantasan korupsi.
“KPK harus terbebas dari pengaruh faham dan kepentingan politik tertentu. Tapi tetap berpegang pada prinsip equity before the law dalam menjalankan tugasnya,” kata dia, dalam pernyataan resminya, Senin (16/9/2019).
Gatot menyatakan, MPD mendesak pemerintah untuk mengambil sikap dan langkah yang tepat terhadap revisi UU KPK untuk menguatkan kelembagaan KPK, sehingga dapat lebih efektif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Menurut dia, seluruh pimpinan dan pegawai KPK harus fokus dan tetap bekerja sesuai tugasnya, secara profesional dan penuh integritas untuk menjalankan UU dan menegakkan hukum, bukan justru meributkan hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya.
Selain itu, lanjutnya, segenap lembaga dan elemen yang terlibat dalam polemik revisi UU KPK hendaknya segera menahan diri dan berupaya menciptakan suasana yang kondusif bagi berjalannya roda pemerintahan yang efektif di tengah tidak menentunya iklim perekonomian.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo membuka ruang dialog dengan Pimpinan PKP saat ini, agar aspirasinya dapat didengarkan. “Pemerintah harus memastikan agenda pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama sebagai bagian integral dari visi pembangunan Indonesia lima tahun ke depan,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan