Mudik dilarang namun diketahui sudah 1,2 orang yang meninggalkan Jakarta. Mereka mensiasati kebijakan larangan mudik yang berlaku 2 Mei hingga 17 Mei 2021.
DARA – Demikian dikatakan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran seperti dikutip dara.co.id dari Viva, Selasa (11/5/2021).
“Berdasarkan hasil evaluasi jumlah pemudik yang meninggalkan DKI Jakarta sebelum larangan mudik berlaku diperkirakan jumlah kurang lebih 1,2 juta,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya.
Kata Fadil, pihaknya bersama Pangdam Jaya, Pangkoarmada 1, Pangkopsau 1 duduk bersama guna mengantisipasi arus balik.
Fadil menyebut perlu ada kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengawasi pergerakan pemudik di stasiun, teriminal, bandar udara, dan pelabuhan.
Dirinya menambahkan, masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta wajib menjalani swab test antigen guna mendeteksi virus COVID-19. Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menggandeng kesatuan di masing-masing wilayah.
“Kami strategi swab berlapis mulai dari titik start. Wilayah yang menjadi titik start banyaknya pemudik seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar para pemudik yang kembali harus memiliki surat swab antigen atau PCR,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, test swab antigen juga tersedia di posko penyekatan dan posko check point. Secara sukarela mereka diminta untuk mengecek kondisi kesehatan.
“Nanti di situ juga akan kita siapkan swab antigen,” ujarnya.***
Editor: denkur | Sumber: Viva.co.id