Putus sebaran corona, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
DARA – Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, SE tersebut diterbitkan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan Lebaran Idul Fitri 2021.
Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni Monardo melalui keterangan pers Kamis kemarin (8/4/2021).
Melalui SE ini, pemerintah secara tegas peniadaan mudik Lebaran 2021, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik itu yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 juga diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum non pekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Dengan SE tersebut, Satgas menegaskan bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Masyarakat muslim diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Silaturahmi juga dianjurkan untuk dilakukan secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
“Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.***
Editor: denkur