Mudik Dilarang, Satgas Covid Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin Pentingnya

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo (Foto: Istimewa)

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo (Foto: Istimewa)

Putus sebaran corona, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.


DARA – Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, SE tersebut diterbitkan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan Lebaran Idul Fitri 2021.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni Monardo melalui keterangan pers Kamis kemarin (8/4/2021).

Melalui SE ini, pemerintah secara tegas peniadaan mudik Lebaran 2021, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik itu yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 juga diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non pekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dengan SE tersebut, Satgas menegaskan bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Masyarakat muslim diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Silaturahmi juga dianjurkan untuk dilakukan secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Sang Legenda, Lenny Marlina Dijuluki Neng Geulis dari Bandung
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:30 WIB

Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:57 WIB

Sang Legenda, Lenny Marlina Dijuluki Neng Geulis dari Bandung

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:18 WIB

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:03 WIB

Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:16 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat

Berita Terbaru


Pengangkutan dan pembersihan sampah di kawasan Oxbow Cicukang, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).(Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Jan 2025 - 11:18 WIB


Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meninjau sejumlah vihara di Kota Bandung, Selasa (28/1/2025) malam. (Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat

Rabu, 29 Jan 2025 - 11:03 WIB