Penerapan aturan ganjil-genap nomor ponsel atau handphone bagi jemaah masjid dinilai tak perlu diterapkan, sebab akan membingungkan tak hanya bagi jemaah tapi juga pengurus masjid.
DARA | CIANJUR – Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Abdul Rauf, mengatakan penerapan salat jumat dengan dua gelombang pun saat ini masih menjadi perdebatan, dimana ada yang menganggap diperbolehkan dan ada yang berpandangan tidak bisa.
“Aturan salat berjamaah Jumat, dengan dua gelombang juga sudah membingungkan. Apalagi sekarang ditambah dengan penerapan aturan ganjil-genap sesuai nomor ponsel jemaah,” kata Rauf, kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membingungkan, sebab tidak sedikit jemaah yang memiliki dua nomor ponsel. Bahkan bisa jadi ada jemaah yang tidak punya telepon seluler.
“Contohnya saya sendiri punya dua nomor ponsel, satu nomor belakangnya ganjil dan satu lagi genap. Jadi membingungkan nantinya,” ujarnya.
Dia menyebutkan Cianjur pun saat ini tidak menerapkan imbauan untuk pembagian pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang. Sebab Cianjur masih dinilai aman dan sarananya cukup untuk pelaksanaan salat berjamaah Jumat seperti biasa.
Meski begitu, protokol kesehatan seperti cek suhu, penggunaan hand sanitizer, masker, hingga jaga jarak antar jemaah tetap diterapkan.
“Imbauan itu kan bisa dilaksanakan ataupun tidak. Cianjur karena kondisi penyebarannya tidak separah daerah lain, makanya salat jumat seperti biasa. Sejak awal juga salat Jumat diperbolehkan tidak ada larangan. Hanya kami terapkan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
“Kalau sampai dibuat dua gelombang hingga ganjil-genap kemungkinan tidak akan. Dan seharusnya DMI juga melihat kondisi setiap daerah,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.
Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.***
Editor: denkur