Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat saat perayaaan Idul Adha 1442 Hijriyah.
DARA – Ketua MUI Kabupate Garut, KH Sirodjul Munir, mengatakan, aturan mematuhi PPKM Darurat itu sesuai dengan maklumat bersama Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut, dan MUI Garut terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Dalam maklumat ini dijelaskan untuk daerah-daerah dengan level kewaspadaan merah dan oranye,” ujarnya, Senin (19/7/2021).
Ceng Munir, sapaan akrabnya, menyebutkan, aturan yang harus dipatuhi tersebut di antaranya adalah dengan ditiadakan sementara kegiatan malam takbiran di masjid atau takbir keliling, dan kegiatan Salat Idul Adha di masjid atau mushola yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintahan, perusahaan, dan tempat umum lainnya.
“Namun bisa dilaksanakan sendiri atau bersama keluarga di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Ceng Munir, khusus daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau diperbolehkan untuk menyelenggarakan takbiran dan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dengan batasan maksimal 10 persen dari kapasitas tempat takbiran, dan 30 persen dari kapasitas tempat Salat Idul Adha.
“Selain itu, kegiatan Salat Idul Adha juga dilaksanakan maksimal 15 menit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19,” katanya.
Ceng Munir menambahkan, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia kurban, dan shohibul kurban secara bergantian.
“Pembagian daging kurban juga supaya diantarkan langsung oleh panitia,” ujarnya.***
Editor: denkur