Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengakui tahun anggaran (TA) 2019 mendapat dana hibah dari provinsi. Namun, untuk point dana operasional nilainya tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa).
DARA – Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, benar TA 2019 dapat dana hibah Rp3,5 miliar untuk renovasi kantor dan pekerjaan interior.
“Saya jelaskan tahun 2019, MUI itu mendapat dana hibah untuk dua pos. Pos pertama ini hasilnya (gedung tempat wawancara berlangsung), sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Rafani Akhyar saat ditemui di Kantor MUI Jabar Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Gedung ini, jelas Sekum Rafani, diresmikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Pak gubernur waktu meresmikan ke sini, dia kan transisi ya. Beliau meresmikan, tapi tidak ikut proses awalkan,” ujar Rafani.
“Kata pak gubernur, ini benar Rp3,5 miliar dapat segini,” katanya mengenang apa yang ditanyakan Ridwan Kamil.
“Ia pak, Alhamdulillah, termasuk modeler,” ujarnya.
Soal dana operasional, Sekum Rafani membantah kalau MUI Jabar dikatakan mendapat dana operasional senilai Rp6 miliar. Dana operasional yang diterima hanya Rp2,5 miliar.
“Kedua, dana operasional kita Rp2,5 miliar. Jadi Rp6 miliar semua. Jadi kalau tadi disebutkan operasional Rp6 miliar, itu salah, yang benar operasional Rp2,5 miliar, pembangunan Rp3,5 miliar, jadi Rp6 miliar,” Kata Rafani.
“Jadi salah ya, pak kalau dikatakan MUI Jabar mendapat dana hibah untuk operasional senilai Rp6 miliar. Mungkin itu disamakan pak. Disatukan, jadi bangunan dengan operasional disatukan,” ujarnya.
Padahal, Dipa yang didapat bunyinya, renovasi Rp3,5 miliar dan operasional Rp6 miliar?
“Itu mungkin gini, kalau ada Dipa kayak gitu. Saya dengar di proses awal memang ada wacana. Sok Rp6 miliar, juga dikasih gitu. Tapi kami menyatakan kesiapan nggak sanggup kalau diberi, apa namanya, dana operasional Rp6 miliar,” ungkapnya.
Ketum MUI Jabar Rahmat Syafei yang ikut mendampingi Sekum Rafani saat wawancara mengatakan: “mengenai bantuan dari provinsi TA 2019 itu yang benar Rp3,5 miliar untuk bangunan dan seluruhnya. Itu sudah dilaksanakan dan sudah laporan, seperti kewajiban kami melaporkan dana itu, karena sudah selesai,” ujarnya.
Adapun mengenai bantuan operasional MUI senilai Rp6 miliar, tidak benar. “Yang benar Rp2,5 miliar,” tambahnya.
Ditanya apakah Ketum MUI mengetahui tentang surat permohonan wawancara yang dilayangkan sejak 22 Desember 2020, lalu. Ketum MUI dengan tegas mengatakan, tidak mengetahui.
“Tidak, saya baru tahu dari pembicaraan ini. Permohonan wawancara ini saya respon karena ditanyakan langsung ke saya via telepon,” katanya.
“Mungkin di sekretariat, kalau saya tahu dari awal, pasti sudah saya respon. Karena inikan sensitif,” pungkasnya.***
Editor: denkur