Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi Covid-19.
DARA| JAKARTA- Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah korban dari virus corona. Apalagi, pemakaman jasad dari korban sudah diatur dalam ketentuan agama dan protokol kesehatan.
“Proses pengurusan jenazah sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Ketentuan dan protokol itu mengatur mulai dari prosesi pemandian, pengkafanan, salat jenazah dan penguburan. Dalam proses pemandian, dalam situasi pandemi Covid-19, jasad boleh saja tidak dilepas pakaiannya, namun apabila memungkinkan bisa juga dilakukan pemandian dengan disiram air bersih pada tubuh korban.
“Tapi jika tidak memungkinkan juga, bisa dengan cara tayamum jika tidak juga, karena pertimbangan keamanan, teknis lain maka dimungkinkan langsung dikafankan,” ujar Asrorun.
Lalu, saat pengkafanan, tubuh korban harus ditutupi. Apabila dengan alasan faktor keamanan kesehatan, jasad bisa ditutup dengan plastik yang tidak tembus air.
“Lalu dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi dimungkinkan,” ucap Asrorun.
Selanjutnya, salat jenazah dilakukan tempat yang suci dan aman dari proses penularan virus corona bagi orang lain. Dalam hal seperti ini, salat jenazah bisa dilakukan minimal satu orang.
Terakhir prosesi pemakaman, menurut Asrorun, penguburan adalah hak dari jenazah yang harus ditunaikan. Karena itu, pemakaman jasad korban corona aman dan tidak perlu dikhawatirkan masyarakat apabila telah melalui ketentuan agama dan protokol kesehatan.
“Protokol pengurusan jenazah dan panduan fatwa maka tidak ada kekhawatiran ada penularan bagi yang masih hidup. Kekhawaritan penting tapi harus dibingkai pemahaman yang utuh,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menyatakan bahwa umat Islam yang meninggal lantaran penyakit corona, maka dia dinyatakan mati dalam golongan syahid.
“Korban Covid secara syari’i secara syahid memiliki kemuliaan dan kehormataan dimata Allah,” tutupnya.
Editor : Maji