MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19

Sabtu, 4 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : suara.com)

Ilustrasi (Foto : suara.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi Covid-19.


DARA| JAKARTA- Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah korban dari virus corona. Apalagi, pemakaman jasad dari korban sudah diatur dalam ketentuan agama dan protokol kesehatan.

“Proses pengurusan jenazah sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Ketentuan dan protokol itu mengatur mulai dari prosesi pemandian, pengkafanan, salat jenazah dan penguburan. Dalam proses pemandian, dalam situasi pandemi Covid-19, jasad boleh saja tidak dilepas pakaiannya, namun apabila memungkinkan bisa juga dilakukan pemandian dengan disiram air bersih pada tubuh korban.

“Tapi jika tidak memungkinkan juga, bisa dengan cara tayamum jika tidak juga, karena pertimbangan keamanan, teknis lain maka dimungkinkan langsung dikafankan,” ujar Asrorun.

Lalu, saat pengkafanan, tubuh korban harus ditutupi. Apabila dengan alasan faktor keamanan kesehatan, jasad bisa ditutup dengan plastik yang tidak tembus air.

“Lalu dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi dimungkinkan,” ucap Asrorun.

Selanjutnya, salat jenazah dilakukan tempat yang suci dan aman dari proses penularan virus corona bagi orang lain. Dalam hal seperti ini, salat jenazah bisa dilakukan minimal satu orang.

Terakhir prosesi pemakaman, menurut Asrorun, penguburan adalah hak dari jenazah yang harus ditunaikan. Karena itu, pemakaman jasad korban corona aman dan tidak perlu dikhawatirkan masyarakat apabila telah melalui ketentuan agama dan protokol kesehatan.

“Protokol pengurusan jenazah dan panduan fatwa maka tidak ada kekhawatiran ada penularan bagi yang masih hidup. Kekhawaritan penting tapi harus dibingkai pemahaman yang utuh,” tuturnya.

Di sisi lain, dia menyatakan bahwa umat Islam yang meninggal lantaran penyakit corona, maka dia dinyatakan mati dalam golongan syahid.

“Korban Covid secara syari’i secara syahid memiliki kemuliaan dan kehormataan dimata Allah,” tutupnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:26 WIB

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB