MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh (Foto: mui.or.id)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh (Foto: mui.or.id)

Majelis Ulama Indonesia merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.


DARA | Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia. Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.

Terkait dengan konsekuensi amar itu, Kiai Niam berpendapat upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia saat berbincang dengan MUIDigital di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Disinggung soal kepastian hukum menikah beda agama menurut Islam, Kiai Niam menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan tersebut. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum,” kata dia.

Kiai Niam menegaskan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi itu dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing.

Lebih lanjut, Kiai Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dimaknai melanggar konstitusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.

Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir. (Junaidi/Antara, ed: Nashih)

Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan mui.or.id dengan judul: Respons Putusan MK, MUI: Perkawinan Beda Agama Melawan Hukum.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB