Siapa pun yang melanggar aturan KTR di Kbauoaten Bandung, akan terancap denda puluhan juta Rp hingga sanksi kurungan. Sanksi ini akan diberlakukan 1 Januari 2020!
DARA | BANDUNG — Pemkab Bandung menerbitkan Perbup Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR. Ini, untuk mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang KTR.
Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Kabupaten Bandung, H. Marlan, saat menjadi narasumber bersama Kepala Satpol PP, H. Kawaludin, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Grace Mediana Purnami, dalam Ngawangkong Bari Ngopi di kawasan Taman Uncal Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, menjelang akhir pelan lalu.
Pihaknya telah menyosialisaskikan Perda KTR sejak awal 2018, begitu perda ini ditetapkan DPRD. Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya.
“Per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan,” kata Marlan, dalam acara yang digagas Bagian Humas dan Protokol tersebut.
Namun, menurut Marlan, implementasi perda tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Saat itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan.
Satgas Penegak KTR, lanjutnya, baru terbentuk September 2019, melalui kepbup. Kemudian pihaknya juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis yang baru terlaksana Oktober lalu.
“Insyaa Allah per 1 Januari 2020, satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan,” ujarnya.
Dalam jangka 2 bulan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Hingga saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personel.
“Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, ormas dan LSM yang peduli kesehatan,” katanya.
Dalam perda, ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.
“Fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan tempat meroko. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok,” ujar Marlan.
Sedangkan tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan kawasan merekok, yakni tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan. “Kami contohkan di kawasan pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok. Tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok,” katanya.
H. Kawaludin, yang juga Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR mengingatkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area.
Sanksinya, lanjut dia, berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan/atau denda. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu, dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR dan pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.
Kemudian, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi dan/atau memperagakan rokok di KTR. “Per tanggal 1 Januari, jajaran kami akan mulai melakukan penindakan,” katanya.***
Wartawan: Ayi Kusmawan