Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (indonesia.co.id)

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (indonesia.co.id)

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Ilman Muttaqien.


DARA | BANDUNG – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Ilman Muttaqien mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Ilman dalam siaran persnya, Jumat (26/6/2020).

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Ilman, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Sementara untuk semakin mempermudah peserta JKN-KIS menjangkau layanan, inovasi juga terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Terbaru, Badan Hukum Publik yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu memperkenalkan Chika atau kepanjangan dari Chat Asistant JKN.

Chika, kata dia, merupakan sarana pelayanan informasi dan pengaduan peserta JKN – KIS yang dapat diakses melalui media sosial Facebook, telegram atau whatsapp.

Ilman menjelaskan bahwa Chika merupakan layanan dalam bentuk chatbot, atau layanan informasi yang secara otomatis direspon oleh sistem. Melalui Chika ini, peserta JKN-KIS dapat mengakses pelayanan untuk cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan, maupun informasi letak fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Layanan Chika ini bisa diakses melalui tiga pilihan cara yaitu melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang telah ditentukan seperti Facebook Messenger. Nantinya, sistem akan merespon apa saja yang sudah menjadi kebutuhan peserta. Dengan tambahan media baru ini, tentu menambah pilihan peserta selain bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400 yang lebih dulu ada,” jelasnya.

Layanan Chika yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan ini merupakan bukti bahwa BPJS Kesehatan terus mengikuti perkembangan tekhnologi untuk memberikan pelayanan kepada peserta.

Ilman berharap, dengan bertambahnya kanal-kanal pelayanan peserta yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan ini, peserta JKN-KIS semakin terbantu dan dapat melakukan pelayanan secara mandiri tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.

Sampai dengan Mei 2020, terdapat 92 persen penduduk Kota Cimahi dan 77 persen penduduk Kabupaten Bandung Barat yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi juga telah bekerja sama dengan 138 FKTP dan di tingkat FKRTL, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah bermitra dengan 14 Rumah Sakit, 2 Apotik Obat Kronis, dan 6 Optik.***

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Berita Terbaru

NASIONAL

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Kamis, 9 Jan 2025 - 11:46 WIB

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB