Tilang manual kembali diberlakukan mulai besok Kamis 1 Juni 2023. Maksudnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.
DARA | Menyikapi hal tersebut, Polres Sukabumi Kota menugaskan 18 personel.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah mengatakan 18 personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.
“Hari ini kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas,” ujar AKP Eryda Kusumah.
“Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual,” imbuhnya.
Sasaran utama penindakan pelanggaran lalulintas secara manual meliputi:
-Berkendara di bawah umur,
-Berboncengan lebih dari Satu orang
-Menggunakan ponsel saat berkendara
-Menerobos lampu merah
-Tidak menggunakan helm standar SNI,
-Melawan arus lalulintas
-Melampaui batas kecepatan
-Mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol
-Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah),
-Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan
-Kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi,
-Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
Editor: denkur | Foto: Ist