Bagi anda yang ingin bepergian menggunakan kereta api, harus sudah melengkapi diri dengan vaksin penguat atau booster. Aturan ini bakal diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
DARA – Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.
“Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Kami pun mengajak calon penumpang untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardojo, di Stasiun Bandung, Senin (11/7/2022).
Daop 2 Bandung, diutarakan Kuswardojo, akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.
Sementara, aturan baru pun mewajibkan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, kami telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan saat boarding,” tutur Kuswardojo.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Bagi masyarakat yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Kami juga memastikan seluruh calon penumpang telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” kata Kuswardojo.
Editor: denkur