Mulai 27 Juli, Patuhi Protokol Kesehatan Kalau tak Mau Kena Denda

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberlakukan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus corona).


DARA | JAKARTA – Begitu dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jabar, Rabu (15/7/2020).

Emil mengatakan, presiden sedang siapkan Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi.

Sementara itu, lanjut Emil, Pemprov Jabar mendapat apresiasi dari presiden lantaran akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan.

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100-150. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2020.

“Tadi ditanya Jabar berapa, saya bilang sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. (Jokowi bilang) ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan pekan ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, itu di tanggal 27 Juli,” kata Emil seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Rabu (15/7/2020).***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB