Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberlakukan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus corona).
DARA | JAKARTA – Begitu dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jabar, Rabu (15/7/2020).
Emil mengatakan, presiden sedang siapkan Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi.
Sementara itu, lanjut Emil, Pemprov Jabar mendapat apresiasi dari presiden lantaran akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan.
Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100-150. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2020.
“Tadi ditanya Jabar berapa, saya bilang sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. (Jokowi bilang) ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan pekan ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, itu di tanggal 27 Juli,” kata Emil seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Rabu (15/7/2020).***
Editor: denkur