DARA | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menonaktifkan pengawas di level ad hoc yakni, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Hal itu dilakukan buntut dari penundaan tahapan Pilkada 2020, dampak dari penyebaran virus corona (Covid-19)
Penonaktifan pengawas ad hoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam Pilkada. Adapun jumlah yang dinonaktifkan adalah sebanyak 93 orang Panwaslu Kecamatan, 31 Kasek selaku Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan 217 staff kesekretariatan serta 280 Panwaslu Kelurahan/Desa.
Jumlah seluruh 621 tenaga ad hoc di jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung, mulai 31 Maret 2020 dinonaktifkan sementara hingga persoalan Covid-19 ini terselesaikan dengan baik.
“Ini berarti masa kerja mereka ditunda. Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas ad hoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin melalui rilis yang diterima dara.co.id, Senin (30/3/2020).
Januar menjelaskan, Panwaslu Kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja Maret 2020. Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret. Panwaslu Kelurhan/Desa yang dilantik sebelum 15 Maret diberikan honorarium Maret.
Selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan serta Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium. Namun, neban biaya operasional tetap dibayarkan.
“Karena anggaran untuk penyelenggara ad Hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi,” terangnya.
Dengan demikian, Januar menambahkan, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan. Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa akan diaktifkan kembali, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.***
Editor: Muhammad Zein