Mulai Besok, MK Menggelar Sidang Gugatan Pilpres

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Senin (25/03) di Gedung MK (Foto Humas/Ifa)

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Senin (25/03) di Gedung MK (Foto Humas/Ifa)

Jelang sidang PHPU Presiden, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) gelar rapat persiapan. Begini hasilnya.

DARA | Rapat persiapan jelang digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) digelar MK, Senin kemarin.

Disimpulkan, sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan Rabu 27 Maret 2024.

Dikutip dari situs resmi MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sudah diskusikan soal teknis persidangan dan juga sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja.

“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujarnya.

Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada hari ini. Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Selain itu, Saldi mengatakan, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.

Kemudian, dia menyebutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” kata Saldi.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi
Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:43 WIB

Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:31 WIB

Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:11 WIB

Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HEADLINE

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras

Rabu, 26 Feb 2025 - 15:33 WIB