Pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa (24/3/2020), untuk wilayah Bandung Raya tidak beroperasi. Hal itu untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, maka SIM keliling ditutup untuk sementara waktu.
DARA| BANDUNG- Korlantas Polri juga mengambil kebijakan untuk SIM Nasional dan SIM Internasional yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang setelah masa social distancing selesai (sampai ada pemberitahuan lebih lanjut), dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung.
Masa social distancing ini berlaku dari tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Meski begitu, Gerai SIM Online di Festival Citylink tetap beroperasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, disarankan untuk datang lebih awal sebab formulir terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM Baru. Syaratnya hanya menunjukkan E-KTP.
Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.
Editor : Maji