Mulai Januari, Nadiem Bolehkan Belajar Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Radar Lombok/net

Ilustrasi: Radar Lombok/net

Dua bulan lagi atau tepatnya Januari 2021, para siswa dibolehkan belajar di sekolah atau disebut belajar tatap muka. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dicermati.


DARA | JAKARTA – Kebijakan dbolehkannya belajar tatap muka Januari nanti, dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” jelas Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Sabtu (21/11/2020).

Nadiem menegaskan, kembalinya sekolah tatap muka akan diiringi dengan penerapan beberapa protokol baru, termasuk memastikan kapasitas siswa dan siswi di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan saat sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan di 2021 mendatang.

1. Kantin tak boleh buka

Mendikbud Nadiem menjelaskan, selama tatap muka yang akan berlangsung tahun 2021 mendatang, kantin sekolah tidak boleh buka.

Hal ini bertujuan untuk tidak menciptakan kerumruman di kantin.

2. Olahraga dan ekstrakurikuler

Tak hanya kantin yang tak boleh dibuka, melaksanakan kegiatan olahraga juga tidak boleh dilakukan. Hal ini hara untuk tidak menimbulkan kerumunan.

Namun, ada beberapa catatan dari Nadiem jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.

Kegiatan olahraga juga ditegaskan Nadiem tidak boleh menggunakan peralatan bersama. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Adapun detail protokol kesehatan Covid-19 yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diperbolehkan adalah sebagai berikut.

1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

– PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
– Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
– SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib gunakan masker

– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

– Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

Sementara kondisi fisik yang diperbolehkan sekolah tatap muka adalah:

Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Sinergi Bakrie Amanah & Kelompok Usaha Bakrie: Nutrisi Pintar untuk Masa Depan Anak Indonesia
Universitas Sangga Buana YPKP Perkuat Kerja Sama Internasional Melalui Penandatanganan MoU dengan Leave a Nest Malaysia dan ABPPTSI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB