Mulai Januari, Nadiem Bolehkan Belajar Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Radar Lombok/net

Ilustrasi: Radar Lombok/net

Dua bulan lagi atau tepatnya Januari 2021, para siswa dibolehkan belajar di sekolah atau disebut belajar tatap muka. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dicermati.


DARA | JAKARTA – Kebijakan dbolehkannya belajar tatap muka Januari nanti, dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” jelas Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Sabtu (21/11/2020).

Nadiem menegaskan, kembalinya sekolah tatap muka akan diiringi dengan penerapan beberapa protokol baru, termasuk memastikan kapasitas siswa dan siswi di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan saat sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan di 2021 mendatang.

1. Kantin tak boleh buka

Mendikbud Nadiem menjelaskan, selama tatap muka yang akan berlangsung tahun 2021 mendatang, kantin sekolah tidak boleh buka.

Hal ini bertujuan untuk tidak menciptakan kerumruman di kantin.

2. Olahraga dan ekstrakurikuler

Tak hanya kantin yang tak boleh dibuka, melaksanakan kegiatan olahraga juga tidak boleh dilakukan. Hal ini hara untuk tidak menimbulkan kerumunan.

Namun, ada beberapa catatan dari Nadiem jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.

Kegiatan olahraga juga ditegaskan Nadiem tidak boleh menggunakan peralatan bersama. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Adapun detail protokol kesehatan Covid-19 yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diperbolehkan adalah sebagai berikut.

1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

– PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
– Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
– SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib gunakan masker

– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

– Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

Sementara kondisi fisik yang diperbolehkan sekolah tatap muka adalah:

Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Dunia Pendidikan di Jawa Barat Terapkan Pendekatan Deep Learning, Ini Penjelasannya
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:56 WIB

Dunia Pendidikan di Jawa Barat Terapkan Pendekatan Deep Learning, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:41 WIB

Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY

Senin, 6 Januari 2025 - 13:10 WIB

Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Berita Terbaru